Ali Masykur DPRD Pamekasan Tuntaskan Pembahasan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
- account_circle jatimone
- calendar_month Senin, 7 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – DPRD Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (7/9/2026).
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil dari serangkaian proses pembahasan yang melibatkan pihak legislatif dan eksekutif hingga melalui tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, dinamika dan perbedaan pendapat selama proses pembahasan merupakan hal yang wajar dalam lembaga parlemen. Kondisi serupa juga terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan, baik daerah maupun pusat.
“Di lembaga parlemen mana pun itu sudah lazim. Untuk konteks Pamekasan, yang agak sedikit alot memang di sini. Namun ikhtiar untuk memfasilitasi dan meredam itu sudah kami lakukan,” ujar Ali Masykur usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, berbagai dinamika yang muncul dalam pembahasan menjadi bagian dari proses kelembagaan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan dilakukan setelah adanya hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur melalui Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/533/013/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Proses tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara itu, Bupati Pamekasan, Kholilur Rahman, menyampaikan bahwa penetapan Perda tersebut memberikan kepastian hukum terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur terhadap sejumlah komponen laporan keuangan, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Arus Kas hingga Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diaudit BPK RI, menunjukkan hasil positif.
Salah satu capaian yang disampaikan Bupati adalah keberhasilan Pemkab Pamekasan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 12 kali berturut-turut hingga tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Raperda tersebut menjadi Perda, proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 telah melewati tahapan pembahasan dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Moh/AH)

Saat ini belum ada komentar