Breaking News
light_mode
Beranda » Ekonomi » Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

  • account_circle jatimone
  • calendar_month Senin, 26 Mar 2018
  • visibility 213
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan, Melanggarnya Pedagang kaki lima yang menggunakan jalan raya disekitar Monumen Arek Lancor seakan-akan tidak ada masalah justru mereka merasa nyaman berjualan tanpa adanya penertiban oleh Satpol P.P serta Dishub dengan tanpa adanya tindakan dari pihak kepolisian Pamekasan. (26/03)

Sudah bertahun-tahun dibiarkannya membuat pedagang leluasa berjualan ditempat tersebut, bahkan lebih 10 mobil penjual buah dan aneka lainnya  yang berada di sekitar Arek Lancor serta puluhan lainnya berada di jalan raya yang berbeda setiap hari, sehingga patut diduga ada kerja sama yang baik “saling diuntungkan” dengan penegak peraturan undang-undang ataupun peraturan lalu-lintas, kalau tidak demikian kenapa dibiarkan oleh penegak perda (Satpol P.P) dan Dishub (Dinas Perhubungan) Bahkan penegah hukum (Polres) ikut membisu.

Undang-undang yang mengatur salah satunya adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

“setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada Fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang undang Pasal 36 Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas bulan) atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus rupiah)”.

Menurut Nur Faisal, MH (Ketua DPD KNPI Pamekasan) Pelanggaran tersebut justru membuat kota Pamekasan sembraut justru menghilangkan keindahan kota tidak lain adalah mereka para pedagang buah yang memakai mobil disekitar Arek Lancor dan Jl. Joko Tole serta di badan jalan lainnya.

“Sebenarnya mereka yang berjualan adalah para pemilik toko buah di pamekasan akan tetapi karena ketamakannya sehingga menggunakan mobil bak terbuka berjualan di badan jalan dan bahkan satu orang ada yang memiliki 8 Mobil yang diperuntukkan berjualan dengan melanggar aturan tetapi ironisnya Polres, Dishub, Satpol P.P bahkan DPRD Pamekasan utamanya komisi 1 menutup mata terkait hal tersebut”. Ujarnya

Faisal Ketua Penasehat (DPD APKLI Pamekasan) sangat menyayangkan atas sikap diam dan pura-puranya tutup mata para penegak hukum, sehingga berharap adanya penegakan hukum yang serius di pamekasan tentunya bagi para pelanggar hukum baik itu dilakukan oleh perorangan ataupun Korporasi. Berkaitan dengan para pedagang kaki lima Satpol P.P harus mengacu pada perda No 5 Tahun 2008 dan Perbup 51 Tahun 2016 supaya kota kita tidak sembraut dan kacau seakan tanpa aturan. Tegasnya

Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

Penulis

Portal Terdepan Jawa Timur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Forum Bersama LSM Pamekasan Kecewa Atas Tindakan Dinkes Yang Tidak Kunjung Minta Maaf

    Forum Bersama LSM Pamekasan Kecewa Atas Tindakan Dinkes Yang Tidak Kunjung Minta Maaf

    • calendar_month Minggu, 11 Mar 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Forum LSM Sesalkan Upaya Yang Dilakukan Dinkes Pamekasan Tak Kunjung Minta Maaf Pada Publik Terkait Vaksin Difteri Yang Banyak Korbannya. (11/03/18) Upaya yang dilakukan  Dinkes Pamekasan tidak kunjung minta maaf kepada publik lewat media atas perbuatan TIMnya yang mengakibatkan korban pasca disuntik vaksin difteri namun hingga hari ini belum juga meminta maaf kepada publik khususnya […]

  • Pengukuhan FKMK; Mahasiswa Harus Mampu Menangkap dan Memanfaatkan Era Milenial Sebaik Mungkin.

    Pengukuhan FKMK; Mahasiswa Harus Mampu Menangkap dan Memanfaatkan Era Milenial Sebaik Mungkin.

    • calendar_month Minggu, 25 Feb 2018
    • account_circle jatimone
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Forum Komunikasi Mahasiswa Kalibaru (FKMK) resmi dikukuhkan dan bertempat di Musholla Yayasan Miftahul JadidJadid desa Banyuanyar kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi, Acara tersebut dikemas dengan ‘Cangkruk Kepemudaan’. (25/02/18) Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh mahasiswa asal Kalibaru dari berbagai kampus Jember dan Banyuwangi. Saas’ari selaku ketua panitia menyambut para undangan dengan ucapan terimakasih. “Terimakasih kepada seluruh undangan […]

  • Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, DPRD Pamekasan: Memberatkan Masyarakat

    Iuran BPJS Kesehatan Mau Naik, DPRD Pamekasan: Memberatkan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Fiki
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Pamekasan – Jatimone.com – Pemerintah pusat berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Wacana tersebut mencuat seiring kondisi dana jaminan kesehatan sosial yang terus mengalami defisit setiap tahun. Kenaikan iuran dinilai sebagai langkah yang dianggap efektif untuk menekan defisit. Pasalnya, jika kondisi tersebut terus berlanjut, dikhawatirkan sejumlah rumah sakit akan mengalami kesulitan operasional yang […]

  • Pokdarwis Desa Bukek Resmi Dibentuk, Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat

    Pokdarwis Desa Bukek Resmi Dibentuk, Dorong Pengembangan Wisata Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Ahbib
    • visibility 130
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, jatimone.com – Semangat pengembangan potensi wisata lokal mulai tumbuh di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Melalui kegiatan penyuluhan di Balai Desa Bukek, Jumat (16/1/2026), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Desa Bukek resmi dibentuk. Pembentukan Pokdarwis tersebut merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat Fakultas Pertanian Universitas Madura tahun 2025 yang bertujuan mendorong pemberdayaan masyarakat dalam […]

  • Susah Payah Taklukkan Persekam, Persepam Ambil Alih Puncak Klasemen

    Susah Payah Taklukkan Persekam, Persepam Ambil Alih Puncak Klasemen

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Jun
    • visibility 214
    • 0Komentar

    PAMEKASAN, JatimOne.com — Persepam Pamekasan sukses mengamankan kemenangan penting atas Persekam Kabupaten Malang pada lanjutan babak 32 besar Grup FF. Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Ratu Pamellingan (SGRP), Pamekasan, Selasa (6/1/2025), berakhir dengan skor tipis 1–0 untuk keunggulan tim tuan rumah. Kedua tim datang ke laga ini dengan modal positif. Pada pertandingan sebelumnya, Persepam […]

  • 4 Partai Antar Pasangan Ra. Bakir-Taufadi Mendaftar Ke KPU Pamekasan

    4 Partai Antar Pasangan Ra. Bakir-Taufadi Mendaftar Ke KPU Pamekasan

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle jatimone
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PAMEKASAN – Jatimone.com – Empat Partai Pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Ra. Bakir – Taufadi (BERBAKTI) mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum setempat, Kamis 29 Agustus 2024. Pasangan BERBAKTI menjadi pendaftar terakhir dengan menaiki becak menuju KPU Pamekasan, sebelum berangkat ke KPU, BERBAKTI,  deklarasi paslon bersama 4 partai pengusung; dua partai perlemen, […]

expand_less