Ketua DPRD Apresiasi Kerja Sama Pantai Jumiang, Dorong Pemkab Pamekasan Genjot PAD
- account_circle jatimone
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan Pantai Jumiang. Kerja sama tersebut dinilai menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan potensi wisata.
Menurut Ali Masykur, kolaborasi yang melibatkan pemerintah desa dan kelompok pengelola tersebut merupakan langkah positif dalam mengoptimalkan aset daerah. Terlebih, pemerintah daerah dituntut lebih kreatif menggali sumber pendapatan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Ia menilai pola kerja sama resmi seperti yang diterapkan di Pantai Jumiang dapat dikembangkan pada destinasi wisata lainnya di Kabupaten Pamekasan.
“Ke depan, daerah dituntut menghadirkan inovasi. Semoga di Pamekasan muncul destinasi-destinasi baru yang dikelola melalui kerja sama resmi dengan pemkab, seperti Pantai Jumiang,” katanya.
Ali berharap pengelolaan Pantai Jumiang dapat menjadi inspirasi bagi pengembangan destinasi wisata lain. Dengan demikian, sektor pariwisata tidak hanya menjadi tempat rekreasi, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Pamekasan, Akmalul Firdaus, mengatakan pengembangan sektor pariwisata membutuhkan keterlibatan berbagai pihak dan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat harus bekerja sama agar pengelolaan destinasi wisata memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Pengembangan pariwisata membutuhkan kerja kolektif. Pemerintah kabupaten, paguyuban, dan pemerintah desa harus bergerak bersama agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Akmalul menjelaskan, penyusunan PKS pengelolaan Pantai Jumiang telah melalui sejumlah tahapan. Sebelum kesepakatan ditandatangani, pemerintah terlebih dahulu melakukan survei dan kajian untuk memastikan aspek legalitas serta kelayakan pengelolaan kawasan wisata tersebut.
Melalui kerja sama itu, pengelolaan Pantai Jumiang memiliki dasar hukum sekaligus mekanisme pembagian hasil yang telah disepakati para pihak.
Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan dari pengelolaan kawasan wisata dibagi dengan komposisi 60 persen untuk Pemerintah Kabupaten Pamekasan, 30 persen untuk Paguyuban Mataram selaku pengelola, dan 10 persen untuk Pemerintah Desa Tanjung.
Akmalul berharap skema kerja sama tersebut dapat menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang mengedepankan keadilan, transparansi, serta penguatan ekonomi masyarakat lokal.
“Berharap, skema ini mampu menjadi contoh pengelolaan aset daerah yang berkeadilan, transparan, serta berorientasi pada penguatan ekonomi lokal,” tandasnya.(Moh/AH)

Saat ini belum ada komentar