Breaking News
light_mode
Trending Tags

Paripurna DPRD Pamekasan, Bupati Sampaikan Empat Raperda Usulan 2026

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
  • visibility 26
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pamekasan – jatimone.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menggelar rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (11/2/2026). Rapat yang dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota legislatif itu beragenda penyampaian nota penjelasan bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, transformasi digital, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan, pelaksanaan pilkada membutuhkan anggaran yang besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu membentuk dana cadangan yang disisihkan setiap tahun agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan.

“Penyisihan anggaran untuk kebutuhan pilkada, tahun ini sudah mulai dihitung dan disusun. Jadi belum final, tapi yang pasti anggarannya tidak bisa kurang, harus cukup untuk pilkada,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang terdampak pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik. Menurutnya, hal tersebut berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Pemkab Pamekasan menyiapkan dua langkah utama, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak dan penggalian potensi ekonomi, serta melakukan efisiensi belanja dengan penyederhanaan birokrasi.

Selain itu, Raperda tentang transformasi digital juga menjadi perhatian. Regulasi ini disusun untuk mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berbasis digital.

“Pengaturan ini bertujuan untuk menghindari duplikasi sistem, meningkatkan keamanan siber, serta perlindungan data birokrasi,” tegas mantan anggota DPR RI tersebut.

Sementara itu, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dinilai penting untuk menunjang tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Bupati Kholil menegaskan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap barang milik daerah.

“Hal ini selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah, sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” pungkasnya.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights