Wabup Pamekasan Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tiga Kecamatan
- account_circle jatimone
- calendar_month Selasa, 9 Des 2025
- visibility 110
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN – jatimone.com – Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, H. Sukriyanto, meninjau secara langsung progres pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa pada Selasa, 9 Desember 2025. Peninjauan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengawal program prioritas Presiden Prabowo di tingkat daerah.
Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan di tiga kecamatan. Pertama, Wabup meninjau pembangunan KDKMP di Kecamatan Pademawu, yakni di Desa Dasok, Bunder, dan Pademawu Timur.
Selanjutnya, pemantauan berlanjut ke Kecamatan Proppo, meliputi Desa Samatan, Mapper, dan Banyubulu. Setelah itu, Wabup yang akrab disapa Kak Sukri tersebut bergerak ke Kecamatan Palengaan untuk melihat progres pembangunan di Desa Palengaan Laok dan Desa Larangan Badung.
“Pembangunan Koperasi Merah Putih di sejumlah desa sudah berjalan. Ada yang masih dalam tahap pondasi, ada pula yang sudah mulai pemasangan bata,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa progres pembangunan KDKMP di Kabupaten Pamekasan terus menunjukkan perkembangan positif. Ia juga mendorong pemerintah desa bersama Babinsa untuk melakukan pengawasan yang ketat agar pembangunan berjalan sesuai rencana.
“Pemerintah daerah berharap pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas Presiden ini dapat terlaksana dengan baik di Kabupaten Pamekasan,” tambahnya.
Wabup menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih nantinya akan difungsikan sebagai pusat layanan kebutuhan pokok, pemasaran produk masyarakat, serta penguatan aktivitas ekonomi desa.
Sebagai informasi, Koperasi Merah Putih merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo, dan menjadi bagian dari Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah pusat mempercepat pembentukan dan pembangunan koperasi ini dengan menerbitkan dua instruksi presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
