Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral! Polemik Program Makanan Bergizi Gratis di Pamekasan: Diduga Ada Penyerobotan Jatah Sekolah Tanpa MoU Sah

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Selasa, 11 Nov 2025
  • visibility 81
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAMEKASAN – JatimOne.com — Suasana di lapangan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan memanas. Sejumlah lembaga pelaksana saling tuding soal dugaan penyerobotan jatah sekolah penerima manfaat, bahkan ada yang menilai telah terjadi pengambilalihan sepihak tanpa dasar kesepakatan (MoU) yang sah.

Polemik ini mencuat setelah beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Kota menerima pendistribusian ganda dari dua pelaksana berbeda. Padahal, salah satu pihak mengaku telah memiliki MoU resmi dan telah menyalurkan program tersebut selama dua bulan tanpa kendala.

Kondisi ini membuat sejumlah sekolah kebingungan karena penyalur baru mengaku melakukan distribusi atas dasar kebijakan “pemerataan wilayah”, namun tanpa surat resmi dari pusat.

Beberapa sekolah yang disebut terdampak di antaranya SMK Negeri 3 Pamekasan, SMP Negeri 6 Pamekasan, SDN Gladak Anyar 4, TK Kosgoro, SMP Muhammadiyah, dan MI Islamiyah Sumur Pote Gladak Anyar.

Sebelumnya, pada Kamis (23/10/2025) telah digelar musyawarah di Aula Kodim 0826 Pamekasan untuk membahas rencana pemerataan, yang dihadiri Kapolsek, Danramil, Camat, Pasiter Kodim, Korwil, Korcam, serta seluruh Kepala SPPG se-Kecamatan Kota.

Salah satu koordinator SPPG menjelaskan bahwa sejak 10 November 2025 pemerataan seharusnya mulai diberlakukan berdasarkan hasil rapat. Namun, sebagian pihak menolak menandatangani kesepakatan tersebut karena dianggap tidak sesuai juknis dari pusat.

“Kesepakatan itu tidak disetujui semua. Ada dapur yang tidak menandatangani karena menilai kebijakan ini menyalahi juknis pusat,” ungkapnya kepada JatimOne.com.

Beberapa kepala sekolah pun memilih menangguhkan sementara penyaluran MBG agar permasalahan antar pelaksana dapat diselesaikan dengan baik.

“Untuk sementara ditangguhkan dulu sampai masing-masing pihak menemukan jalan tengah,” ujar salah satu kepala sekolah di Pamekasan.

Salah satu pelaksana lama mengaku kecewa dengan kebijakan pemerataan sepihak yang disebut justru menggeser sekolah penerima manfaat yang sudah berjalan dengan baik.

“Kami tidak menandatangani kesepakatan itu karena merasa tidak adil. Ini bukan pemerataan, tapi pengambilalihan,” tegasnya.

Ia menilai kebijakan baru tersebut justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan mengaburkan tujuan utama program yang digagas pemerintah pusat.

“Tujuan utama program ini adalah pemenuhan gizi anak Indonesia. Tapi kalau malah saling rebut kuota, ini jelas melenceng. Ada sekolah di wilayah lain yang belum dapat, kenapa malah menyerobot yang sudah berjalan lancar?” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya telah menjalankan penyaluran sesuai juknis resmi, termasuk batas maksimal 2.500 penerima manfaat dengan radius maksimal 6 kilometer atau waktu tempuh 30 menit dari dapur.

“Kami sudah dua bulan berjalan sesuai ketentuan, tanpa pelanggaran dan tanpa masalah. Sementara yang baru justru tidak memiliki MoU sah dengan sekolah. Secara aturan, sekolah berhak menolak,” pungkasnya.

Situasi ini kini menjadi perhatian publik, yang menuntut ketegasan dari Koordinator Wilayah, Dinas Pendidikan, dan Satgas MBG, agar program sosial bergizi gratis ini kembali ke jalur yang semestinya, bukan menjadi ajang rebutan kuota antar pelaksana.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights