Pamekasan – Jatimone – Kasus dugaan investasi ilegal kembali terjadi, kali ini menimpa dua warga Pamekasan yang melaporkan pemilik usaha startup lokal Jasa Kurir (JASKU) ke Polres Pamekasan. Keduanya merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 10 persen. Kamis (13/12/24).
Melalui kuasa hukum mereka, Bashirurrahman, S.H., M.H., yang tergabung dalam Kantor Hukum Rima Sudarman & Partners, kedua korban menyampaikan aduannya kepada pihak berwenang.
“Klien kami melaporkan saudara J atas dugaan penipuan dan penggelapan yang berkedok investasi,” ujar Bashirurrahman.
Menurut penjelasan Bashirurrahman, kasus ini bermula dari tawaran J selaku pemilik JASKU, yang menawarkan investasi dengan keuntungan 10 persen setiap bulan dari hasil usaha fluktuatif JASKU. Tergiur dengan tawaran tersebut, korban pertama, Fauzan, menginvestasikan Rp15 juta pada awal 2024. Namun, hanya tiga bulan setelah perjanjian, J beralasan sedang menghadapi banyak masalah sehingga tidak mampu memberikan bagi hasil maupun mengembalikan modal investasi. Upaya Fauzan untuk menghubungi J pun gagal karena J tidak merespons panggilan telepon dan keberadaannya tidak diketahui.
Korban kedua, Zaky, mengalami kasus serupa, meski modusnya sedikit berbeda. J menawarkan investasi di bisnis pengadaan iPhone dengan keuntungan yang menggiurkan. Zaky kemudian menyerahkan modal sebesar Rp20 juta. Awalnya, ia menerima keuntungan bagi hasil, namun modal yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Saat Zaky meminta pengembalian modal, J kembali tidak memberikan respons dan menghilang tanpa jejak.
“Kami terpaksa melaporkan tindakan pemilik jasa kurir tersebut karena yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik kepada klien kami dan menyebabkan kerugian. Apalagi saat ini, keberadaan J tidak diketahui,” pungkas Bashirurrahman.
Polres Pamekasan diharapkan segera mengambil tindakan atas laporan ini, guna memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah jatuhnya korban lainnya.