Sumenep, Jatimone.com – Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) mengajukan gugatan terhadap Bupati selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama serta Ketua DPRD Sumenep selaku PPID Sekretariat. Gugatan ini diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) Kabupaten Sumenep dan telah menggelar sidang untuk yang ketiga kalinya pada tanggal 13 Desember pukul 10:00 WIB di Kantor KIP Sumenep.
Gugatan ini bermula dari permohonan informasi publik yang dilakukan oleh PKN terkait dokumen kontrak pekerjaan pihak ketiga dan swakelola di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Permohonan tersebut tidak mendapatkan respons, yang kemudian memicu surat keberatan kepada PPID Utama dan PPID Sekretariat DPRD. Sayangnya, upaya tersebut juga tidak direspons.
Berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013, setelah 30 hari kerja tanpa tanggapan, PKN memutuskan untuk mendaftarkan gugatan sengketa informasi ke KIP Kabupaten Sumenep. Dalam sidang, PKN diwakili oleh Saudara Abd. Kholiq. S.H., Ketua Tim PKN Kabupaten Sumenep, yang menyatakan optimisme untuk memenangkan gugatan ini.
Saudara Abd. Kholiq. S.H. menjelaskan bahwa dokumen yang diminta oleh PKN merupakan informasi terbuka yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2) huruf i.
“Sangat optimis akan memenangkan Gugatan ini, dikarenakan dokumen dokumen yang kita mohonkan tersebut adalah informasi yang bersifat terbuka dan masyarkat boleh mendapatkan salinannya itu sudah dipertegas di dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 14 ayat (2) huruf i.” Ungkapnya.
Lanjut Abd. Kholik, tim PKN juga telah menyiapkan bukti berupa putusan.
“Tim PKN juga telah menyiapkan bukti tambahan berupa putusan yang telah mereka menangkan dan telah sampai pada Mahkamah Agung dalam kasus serupa sebagai yurisprudensi. Sidang akan terus berlanjut, menantikan hasil dari proses hukum ini” Tandasnya.