PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-XXVIII di halaman Kantor Bupati Pamekasan, Jalan Kabupaten, Kamis (25/4/2024) pagi.
Upacara tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol yang bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam kesempatan itu, ia membacakan amanat tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian.
“Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah,” ucap Faisol saat membacakan pidato Mendagri.
Dalam sambutannya, disebutkan bahwa otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat lokal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Otonomi daerah dirancang berdasarkan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan memperkuat demokrasi lokal,” terang Faisol.
Lebih lanjut disampaikan, dari sisi kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan ekonomis. Hal itu dapat dilakukan melalui inovasi kebijakan yang memperhatikan kekhasan daerah masing-masing serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara bijak dan berkelanjutan.
Sementara dari sisi demokrasi, otonomi daerah juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik masyarakat di tingkat lokal. Hal ini diwujudkan melalui berbagai proses demokratis, mulai dari pemilihan kepala daerah secara langsung, penyusunan peraturan daerah (Perda), hingga perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan menjadi kunci lahirnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tambahnya.
Faisol menambahkan, kebijakan desentralisasi tidak hanya memperkuat fungsi pemerintahan daerah, tetapi juga memperbaiki hubungan antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih proporsional, harmonis, dan produktif. Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa melalui tata kelola yang partisipatif.
“Kebijakan desentralisasi bukan hanya soal kewenangan, tapi juga tentang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan pengelolaan yang baik, otonomi daerah bisa menjadi fondasi utama dalam menciptakan civil society yang kuat di tingkat lokal,” pungkasnya.