PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di kawasan Monumen Arek Lancor. Seluruh PKL yang berada di area tersebut akan direlokasi ke Sentra PKL Food Colony yang terletak di Jalan Kesehatan.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program penataan kota yang telah dirancang secara sistematis sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak berniat menutup mata pencaharian para pedagang, melainkan hanya ingin menciptakan ketertiban dan kenyamanan ruang publik.
“Kami memahami bahwa para PKL mencari nafkah dari hasil dagangan mereka. Namun area Arek Lancor merupakan zona yang secara regulasi tidak diperbolehkan untuk aktivitas perdagangan informal,” ujar Faisol saat melakukan peninjauan ke Food Colony, Rabu (15/01/2025).
Ia menambahkan bahwa Pemkab sejak awal telah menyiapkan solusi, yakni pemindahan PKL ke kawasan Food Colony, yang dirancang menjadi pusat kuliner yang lebih tertata dan ramah pengunjung. Tujuannya agar keberadaan PKL tetap diberdayakan tanpa mengganggu ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, dan kebersihan kota.
“Kami menyadari bahwa lokasi Arek Lancor dianggap strategis karena dekat dengan arus pengunjung. Tapi dengan penataan dan fasilitas yang baik, kami optimistis Food Colony bisa menjadi pusat baru yang menguntungkan semua pihak,” ungkapnya.
Proses relokasi ini dilakukan dengan pendekatan humanis, melibatkan dialog dengan para pedagang serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Faisol juga menekankan bahwa pihaknya saat ini masih mengedepankan imbauan dan sosialisasi, namun aturan akan tetap ditegakkan bila tidak ada perubahan perilaku dari para pedagang.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Ajib Abdullah, menyatakan bahwa keberadaan PKL di kawasan Arek Lancor telah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kemacetan lalu lintas dan penyempitan ruang publik.
“PKL memang mendapatkan keuntungan berjualan di sana, tapi masyarakat umum yang melintas mengalami kerugian. Kami ingin menciptakan solusi yang adil untuk semua pihak, yaitu dengan memindahkan PKL ke tempat yang telah disediakan,” tegas Ajib.
Penertiban ini akan melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Satpol PP, Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tahapan penertiban akan dimulai dari kawasan Monumen Arek Lancor, kemudian menyasar lokasi-lokasi lain yang juga perlu penataan serupa.
Pemkab Pamekasan berharap, ke depan, kawasan Food Colony dapat menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat kecil yang bersih, rapi, dan berkelanjutan. Meski begitu, berdasarkan pantauan di lapangan, masih terdapat beberapa PKL yang nekat berjualan di depan Gereja Arek Lancor, menunjukkan bahwa proses penataan ini masih membutuhkan waktu dan pendekatan persuasif lanjutan.