Home / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Ancam Sanksi Kios Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

Pemkab Pamekasan Ancam Sanksi Kios Jual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET

PAMEKASANjatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mengancam akan memberikan sanksi kepada kios pupuk yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika ada yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, itu jelas merupakan pelanggaran dan akan kami tindak,” kata Kepala Bidang Produksi Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Andi Ali Syahbana, di Pamekasan, Kamis (18/7/2025).

Menurut Andi, Pemkab Pamekasan bersama Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) secara berkala melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah.

“Hingga saat ini belum ada temuan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Namun, apabila ada petani yang mengalami hal itu, silakan laporkan ke kami atau ke KP3,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan dari masyarakat sangat penting agar pemerintah bisa segera mengambil tindakan. Adapun sanksi yang dapat dikenakan kepada kios nakal mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, DPRD Pamekasan menerima laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran harga pupuk oleh sejumlah kios. Dalam laporan itu disebutkan, ada kios yang menjual pupuk Urea dan NPK dengan harga Rp120 ribu hingga Rp130 ribu per sak.

Padahal, HET pupuk bersubsidi telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp112 ribu per 50 kilogram untuk Urea, dan Rp117 ribu per 50 kilogram untuk NPK.

“Kami tegaskan, jika benar ada penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, akan kami proses dan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Andi.

Pemkab Pamekasan juga mengimbau kepada para petani agar lebih proaktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas harga resmi. Selain menjaga stabilitas harga, hal ini juga dinilai penting untuk menjamin ketersediaan pupuk bagi petani secara adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *