Home / Pemerintahan / Ketua Komisi I DPRD Sikapi Geramnya Ketua KNPI Terhadap Pedagang Di Sekitar Arek Lancor Pamekasan

Ketua Komisi I DPRD Sikapi Geramnya Ketua KNPI Terhadap Pedagang Di Sekitar Arek Lancor Pamekasan

Ismail Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Saat di wawancarai

Pamekasan, Ismail, S.H.I., M.IP (ketua komisi I DPRD) saat diwawancarai suaranusantara.net menanggapi persoalan pedagang yang ada di sekitar Arek Lancor atas geramnya ketua KNPI, sebetulnya saya sudah lakukan pemanggilan dinas terkait yang mempunyai tugas untuk tata kelola kota supaya tidak terkesan sembraut yakni Dishub, Satpol P.P, Diskop, Disperindag, Camat Kota, Lurah Barkot dan Lurah Bugih untuk berkoordinasi supaya tidak ada lagi tindakan pedagang diluar harapan dan membuat kota sembraut yaitu patuh terhadap peraturan yang telah menjadi keputusan Bupati ataupun Perda. (03/04)

Berkaitan dengan upaya ini sebetulnya dilakukan sebelum ketua KNPI bersuara namun masih tahap upaya mengumpulkan Dinas terkait Agar supaya nantinya tidak berhalangan dengan harapan tidak lagi ada pedagang yang jengkel setelah dilakukan penataan, persoalan koordinasi sebetulnya tiap bulan terus berjalan dan minggu ini akan kita undang lagi, sebagai acuan bahwa tahun ini diupayakan perda Trantibbum (ketertiban umum) semoga segera selesai. Sikapnya

Baca Juga: Polres, Satpol P.P Dan Dishub Pamekasan Biarkan PKL Langgar Undang-undang

Berkaitan dengan fungsi kita “pengawasan” sebetulnya hanya mengkoordinasikan bukan menjadi eksekutor, dan kalau saya (DPRD) yang mempunyai hak eksekusi sudah dipastikan habis pedagang yang ada di area arek lancor, kembali saya sampaikan bahwa rapat minggu ini akan dilaksanakan dilokasi yang dianggap jengkel (area yang dilarang) dan saya berharap untuk rapat kali ini yang hadir kepalanya karena yang mempunyai kebijakan minimalnya sekretaris bukan justru “cuk krucuknya” yang hadir kalau itu terjadi kita tolak” bahkan nanti yang akan kita bahas lebih dari itu yakni termasuk juga rekayasa lalu lintas didepan Rumah Sakit Larasati. Jelasnya

Ini Juga: Pernyataan Kadishub Terkait Pedagang Buah Yang Menggunakan Ruas Jalan

Terpisah, pernyataan ketua KNPI (Nur Faisal, S.H. M.H) berbeda dengan ketua komisi I DPRD Pamekasan dengan menyampaikan tidak pahamnya atas persoalan yang sebenarnya “Ketua Komisi 1 tidak paham substansi persoalan yang sebenarnya” maksudnya persoalan tersebut adalah pedagang yang melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dimana banyak pengusaha memanfaatkan badan jalan yang dijadikan tempat usaha seperti para pedagang buah dan lainnya. itu jelas pelanggaran tetapi Polres dan Dishub serta Satpol P.P tutup mata sekali lagi saya sampaikan Ketua Komisi I kurang paham materi pelanggaran hukumnya dan sebenarnya fungsi pengawasannya tidak ada sehingga terkesan waras dalam kebohongan dan reaksioner.

“DPRD mestinya melakukan pengawasan dengan teguran pada para penegak hukum yang tidak bertindak sesuai Undang-undang, sekali lagi tidak ada hubungannya dengan Diskop, Disperindag dan apalagi Lurah tetapi yang berkompeten didalamnya yaitu Satlantas Polres dengan pelanggaran UU 22/2009 sementara Satpol P.P berkaitan dengan pelanggaran terhadap Perbup 31 Tahun 2016 dan Dishub pelanggaran parkirnya”. Tambahnya

Baca Lagi: Ketua KNPI Tanggapi Pernyataan Kadishub Dengan Nada Kecewa Lantaran Komisi 1 DPRD Pamekasan Diam

Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan, tetapi pernyataannya terkesan kurang tepat dan membuat rakyat bingung karena yang dibahas diluar substansi persoalan dan belum lagi persoalan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 22/2009 yang sengaja dilakukan oleh Korporasi seperti rumah sakit swasta. Ayo donk “DPRD” ini bagian dari tugas kalian dan tidak layak kalau kemudian mengurusi kepentingan pilitik kelompok semata, kasian rakyat dan ingat anda digaji oleh dan melalui pajak rakyat. Tanggapnya

Penulis : Mohammad
Editor : Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version