Pamekasan, jatimone.com – Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan bernama Handoko.
Yolies Yongki Nata, kuasa hukum dari Handoko mengatakan, pengajuan keringanan hukuman itu melalui Lapas Pamekasan ke Bapas.
“Hingga detik ini, belum ada konfirmasi dari pihak Bapas, padahal sudah dua bulan setengah,” katanya, Selasa
Yongki, sapaan akrabnya bilang, temuan itu berdasarkan laporan dari istri tahanan. “Ada oknum Bapas yang berkata, kalau tidak punya uang, ya, harus sabar. Ini ada orang bayar Rp7 juta bisa langsung diproses, keesokannya bisa keluar,” katanya, menirukan penyampaian kliennya.
Dia mengungkapkan, kliennya diputus satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, karena melanggar Undang-Undang Darurat Sajam dan sudah menjalani hukuman selama 10 bulan.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Siti Sunariyah mengaku tidak pernah melakukan Pungli sepeserpun untuk pengurusan persetujuan keringanan masa tahanan.
“Terkait oknum Bapas yang mengatakan harus membayar Rp 7 juta, kami sudah membuat tim untuk menelusuri kebenaran fakta tersebut. Dengan mengklarifikasi ke yang bersangkutan dan pegawai lainnya. Penelusuran ini kini masih berjalan,” ungkapnya, selasa 9 Januari 2024.
Dia membeberkan, ada 1.700 berkas Litmas yang sedang pihaknya ditangani. Sedangkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) hanya 15 orang.
“Namun kami berupaya secepat mungkin untuk menyelesaikan tanpa ada pungutan apa pun, dan itu komitmen kami,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, untuk berkas Handoko saat ini sedang dalam tahap penyelesaian dan dipastikan segera selesai.