Pamekasan, Pedagang Kaki lima (PKL) di Arek Lancor Pamekasan semakin merajalela, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pemekasan Terkesan saling lempar hak tanggung jawab.
Satpol PP Pamekasan dan DisKop saling lempar tanggung jawab terkait penanganan hak atas Pernyataan tersebut.
Kepala Satpol PP, Muhammad Yusuf Wibiseno, mengatakan, Satpol PP sudah menjalankan berbagai tindakan diantaranya penertiban.
Menurutnya, sampai saat ini masih ada sebagian pedagang buah yang berjualan di jalur padat kendaraan roda empat bahkan pejual kaki lima juga banyak, kemudian pihaknya langsung memberikan teguran secara lisan kepada Pedagang karna secara tertulis sudah kami lakukan, tindakan tersebut sesuai sebagaimana yang diatur peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2022. tentang perubahan kedua atas peraturan bupati nomor 38 tahun 2009. tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2008. tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL).
“Berbicara panataan terkait PKL itu ranahnya Dinas Koprasi kami hanya menertipkan, kami menunggu intruksi dari Dinas Koperasi, jika ada intruksi maka kami akan eksekusi,” ujarnya kepada Jatim One, Kamis (22/2/24).
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Muttaqin, mengatakan, penataan itu dilakukan oleh tim Kabupaten meliputi 1. Pendataan 2. Mumbuat regulasi Perda dan Perbup 3. menyiapkan tempat arternatif, kami sudah lakukan itu semua, sekarang tinggal penertipannya yaitu dari satpol PP, ujarnya kepada Jatim One, Selasa (5/3/24).
“Ini harus ada penertiban di arek lancor biar tidak semakin kumuh dengan pedagang liar, maka ini tugas Satpol PP untuk penertiban sebagai penegak Perda dan Perbup,” ungkap Muttaqin.
Dalam tudingan satpol pp ke dinas koperasi sebagai ketua untuk mengeluarkan surat penindakan, saat ditanya apakah penertiban PKL harus ada surat perintah dari dinas Koperasi. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Muttaqin, menegaskan bahwa tidak akan mengeluarkan surat perintah untuk tindakan penertiban PKL.
“ Sampai kapanpun pihak diskop tidak akan mengeluarkan surat perintah, karena saya tidak punyak wewenang untuk memerintah satpol PP, Terkait Penindakan itu ada di Satpol PP, tapi kalau bicara PKL secara umum itu tim, Ketua Tim penataan PKL itu pak sekda ya kalau memang harus ada intruksi, yang memberikan intruksi itu ya pak sekda ” pungkasya.