![]() |
Kuasa Hukum |
Surabaya JatimOne _ Empat tersangka pelanggaran UU ITE yang diduga menjadi korban pemerasan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, mengajukan permohonan penangguhan penanahan.
Surat pengajuan permohonan penangguhan penahanan dimaksud (Michael Chandra, Max Vissel Tedjakusuma, Kenno Kent, dan Hansei Buddie Soepriyanto) diberikan oleh kuasa hukumnya yakni Imam Asmara Hakim, ke Polda Jatim di Surabaya, Rabu.
“menerut Imam, pengajuan permohonan penangguhan atas permintaan orang tua dari masing-masing tersangka mereka meminta untuk menindak lanjuti permintaan secara lisan.
Imam menjelaskan, alasan mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka tersebut adalah agar salah satu tersangka dapat melanjutkan pendidikan mereka. Selain juga atas dasar kemanusiaan.
“Alasannya karena ada yang masih menempuh pendidikan. Selain itu semata-mata atas dasar kemanusiaan. Belum ada tanggapan. Ini kan masih pengajuan,” ujar Imam.
Mengenai dugaan pemerasaan yang dilakukan dua penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Imam menyatakan pihaknya telah menyampaikan kasus itu ke Subdit Provos dan Pengamanan (Propam) dan sedang didalami. (FIDZ)