Para LSM Persoalkan Wabup Pamekasan Atas Sikap Enggannya Menjadi Bupati
- account_circle jatimone
- calendar_month Sabtu, 31 Mar 2018
- visibility 99
- comment 0 komentar
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pamekasan, Jatimtarget.com _ Berawal dari diskusi group WA Forum LSM hingga memanas lantara tarik ulur menyikapi persoalan Enggannya wakil bupati (Khalil Asy’ari) tidak mau dilantik menjadi Bupati dan mengisi kekosongan kepemimpinan kabupaten Pamekasan. (31/03)
Dilansir di media JATIMPOS.CO//PAMEKASAN – Memasuki masa akhir jabatannya yang kurang dari dua bulan, Wakil Bupati Pamekasan Halil, mengungkapkan jika dirinya secara pribadi lebih menyukai atas jabatan yang disandangnya sekarang ini.
Hal tersebut ia ungkapkan saat di wawancarai di kantornya terkait belum dilantiknya untuk menjadi bupati difinitif. “Kalau saya secara pribadi lebih suka dibiarkan begitu saja,” kata Halil, Rabu (14/03). lansiran jatimpos.co
Diskusi memanas berawal dari usulan salah satu anggota forum Ketua WEC (Fahrus) mengusulkan untuk bagaimana Forum LSM bersikap atas enggannya wabub tidak mau dilantik menjadi bupati, dengan bahasa “bilang sama wabub ini bukan persoalan Tahlilan melainkan Negara” dan kalau emang tidak mau kenapa dulu mencalonkan, ini kan aneh sehingga memunculkan pertanyaan besar.
kalau memang tidak mau untuk dijadikan pemimpin saya menyayangkan betul karena dulu mencalonkan dirinya dengan arti beliau juga siap dengan semua yang akan terjadi tetapi ironis ketika diminta untuk dilantik menjadi bupati tetapi enggan dan merasa nyaman diposisinya, lalu apakah ini disebut pemimpin yang tidak ambisi?….. sementara pamekasan tidak mempunyai pemimpin sejak tersangkanya Ach. Syafi’i, saya kira yang layak penyebutan untuk beliau “tidak bertanggung jawab” sehingga enggan untuk dilantik menjadi bupati. Tambahnya
Senada dengan Ketua DPD KNPI yang juga menanggapi di group WA Forum LSM, kalau memang tidak mau dilantik mundur saja jadi wakil bupati supaya ada yang menggatikan “sikap pribadi jangan mengorbankan rakyat, jika enggan bertanggung jawab atas jabatannya mundur lebih baik supaya negara bisa ambil alih melalui provinsi”.
“Kalau wabup enggan suruh dia mundur saja karena wabup harus dilantik menjadi bupati itu perintah konstitusi sebagai konsekwensi jabatan wabup, jika enggan maka jangan menjadi wabup karena ini soal tanggung jawab sebagai abdi negara atau jangan-jangan sikap enggannya wabup itu “politis” karena bagi saya sistem politik dinasti yg masih mengakar dan politis dalan agenda pilkada. Tegasnya
Tanggapan yang sama diusulkan dalam group WA Forum LSM ketum lembaga penelitian dan kajian strategis (Moh Yazid) ayo segera kaji bersama dan sampaikan kepada DPRD karena saya kurang percaya atas kinerja DPRD saat ini dan saya nilai kurang serius menanggapi persoalan di kabupaten pamekasan justru sibuk dengan pribadinya masing-masing sehingga abaikan kepentingan rakyat “fokus dana seringnya saja”.
Johar Maknun (Sekretaris Madura Transparancy)
dengan tegas juga memberi masukan untuk kemudian merujuk pada pasal 83 ayat 1 UU no. 23 tahun 2014, pemberhentian bupati tidak memerlukan rapat paripurna DPRD tetapi dapat langsung diberhentikan oleh menteri sekaligus dapat mengangkat wakil bupati secara definitif sebagai bupati dan apabila wabup tidak bersedia, maka wabup harus mengundurkan diri secara tegas kepada mendagri.
Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

