Home / Blog / Kasat Lantas Pamekasan Tanggapi Persoalan Pedagang Yang Memanfaatkan Jalan

Kasat Lantas Pamekasan Tanggapi Persoalan Pedagang Yang Memanfaatkan Jalan

Kasat Lantas Pamekasan Tanggapi Persoalan Pedagang Yang Memanfaatkan Jalan
Kasat Lantas Pamekasan
saat diwawancarai

Jatimtarget.com
Tanggapan Kasatlantas berkaitan dengan pedagang buah dan lainnya yang memanfaatkan jalan sementara ini tidak dapat menindak karena belum ada aturan yang melarang dan tidak mempunyai kewenangan. (05/04/18)

Berikut tanggapan Kasatlantas (Yudhiyono, SH) “Kewenangan kepolisian Lalu Lintas hanya sebatas koordinasi dengan Forum Lalu Lintas utamanya Dishub dan Satpol P.P fokusnya menangani troubel spot dan expot, kalau tidak ada kemacetan dan kecelakan maka kami tidak akan mengoprasi karena sementara ini tidak ada kemacetan dan kecelakaan justru yang banyak kecelakaan diluar kota ya kami tidak melakukan tindakan diluar itu.

Ditanyakan seputar pelanggaran pedagang terhadap Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas “Sementara ini belum ada polisi yang mengoperasi pedagang yang memanfaatkan jalan dan kalau memang ada contoh didaerah manapun polisi mengoperasi maka nanti akan saya bersihkan, tetapi ini wewenangnya Satpol P.P dan Dishub maka dari itu kami tidak berani untuk menilang namun sudah saya himbau ketika malam minggu dan Car Free Day untuk pedagang tempatnya harus menempati ditempat yang sekiranya tidak mengganggu Lalu Lintas.
Tuturnya

Berkaitan dengan pelanggaran pedagang saya tidak berani karena belum ada aturan atau Perbub yang kemudian kami dapat mengoprasi atau menilang bahkan selama ini belum ada kordinasi dengan Jaksa sama Hakim, kalau saya harus ikut menangani pedagang wah, ini saya nantinya yang digugat, karena tugas Lantas adalah penilangan, dikmaslantas, penyuluhan dan pelayanan. Tanggapnya

Sementara harapan beliau kedepannya “kami berharap dapatnya koordinasi dengan Forum Lalu Lintas dan Pemda (pemerintah daerah) memfasilatasi mau bergerak, kalau tidak tentunya kami tidak akan menilang, karena terkesan tidak ada kerjaan yang lain tetapi kalau difasilitasi maka nanti kami akan kasih surat teguran 1, 2 kali tetapi kalau tidak ada respon maka akan saya derek, ya itu tadi berdasarkan undang-undang kalau untuk keindahan kota maka Forum Lalu Lintas harus digrit yaitu Pemda bersama DPRD segera bertindak dan memberikan tempat untuk pedagang supaya tidak lagi berjualan dan memanfaatkan jalan. Harapnya

Penulis: Mohammad
Editor: Taufiq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *