Bahas Raperda Transformasi Digital, Pansus DPRD Pamekasan Koordinasi ke Diskominfo Jatim
- account_circle jatimone
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PAMEKASAN, JatimOne.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transformasi Digital DPRD Kabupaten Pamekasan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Kamis (9/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi sekaligus menyelaraskan penyusunan Raperda Transformasi Digital Pamekasan dengan kebijakan dan regulasi yang berlaku di tingkat provinsi.
Rombongan dipimpin Ketua Pansus, Moh. Sahur, bersama 10 anggota. Kedatangan mereka diterima Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, didampingi Kepala Bidang Persandian dan Keamanan Informasi serta tim kerja tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pengolahan data.
Moh. Sahur mengatakan, koordinasi tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi mengenai arah kebijakan dan regulasi transformasi digital di tingkat provinsi. Dengan begitu, peraturan daerah yang sedang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi.
“Kami sedang menggodok Raperda Transformasi Digital. Saat proses sinkronisasi, kami perlu mengetahui regulasi di tingkat provinsi sehingga perda yang kami susun selaras dan tidak bertentangan dengan kebijakan yang ada,” ujar Sahur.
Ia menjelaskan, sinkronisasi regulasi merupakan bagian penting dalam penyusunan peraturan daerah. Hal serupa juga dilakukan pada penyusunan perda di sektor lain, termasuk bidang pertembakauan.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Jatim, Suharlina Kusumawardani, menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPBE dan transformasi digital tidak bisa hanya mengandalkan Diskominfo. Pelaksanaannya membutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, transformasi digital mencakup sejumlah aspek, mulai dari keamanan informasi, tata kelola data, proses bisnis pemerintahan hingga penganggaran. Karena itu, pelaksanaannya juga melibatkan instansi seperti Bappeda, BPKAD, serta perangkat daerah terkait.
“Transformasi digital tidak bisa hanya dikerjakan Kominfo. Ini merupakan kolaborasi seluruh perangkat daerah. Kominfo berperan sebagai koordinator teknis, sedangkan koordinasi keseluruhan berada di bawah komando Sekretaris Daerah,” kata Suharlina.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memiliki sejumlah regulasi pendukung, di antaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan SPBE dan kebijakan Satu Data Jawa Timur.
Regulasi tersebut, lanjutnya, akan terus disesuaikan dengan perkembangan kebijakan pemerintah pusat, khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Presiden mengenai Pemerintah Digital.
Selain itu, Diskominfo Jatim juga memberikan pendampingan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Pamekasan. Pendampingan tersebut meliputi penguatan keamanan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penanganan berbagai persoalan teknis melalui pembelajaran bersama.
Melalui koordinasi tersebut, penyusunan Raperda Transformasi Digital Kabupaten Pamekasan diharapkan menghasilkan regulasi yang selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Regulasi itu juga diharapkan dapat mendukung percepatan transformasi digital pemerintahan yang terintegrasi dan berkelanjutan. (Moh/AH)

Saat ini belum ada komentar