Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pemkab Pamekasan Sampaikan LKPJ 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PAMEKASAN – Siaranmadura – Pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di Pendopo Bupati Pamekasan, Senin (31/3/2026) siang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Pamekasan serta para camat se-Kabupaten Pamekasan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, menekankan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif serta memperkuat sinergi dengan seluruh lapisan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah. Substansi laporan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019.

“LKPJ TA 2025 ini adalah potret kinerja kolektif antara pemerintah daerah, legislatif, dan seluruh pemangku kepentingan. Fokus utama kita adalah menghadirkan ruang publik yang ramah serta layanan utilitas yang merata bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” ujar Kholilurrahman.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan filosofi visi pembangunan daerah. Menurutnya, kata “Bersama” bukan sekadar jargon, melainkan cerminan karakter masyarakat Pamekasan yang menjunjung tinggi solidaritas dan semangat gotong royong.

“Makna ‘Bersama’ adalah partisipasi aktif dalam setiap derap langkah pembangunan. Kita ingin memastikan hasil pembangunan dapat dirasakan secara berkeadilan, menuju Pamekasan yang lebih maju dan sejahtera,” tambahnya.

Melalui penyampaian LKPJ tersebut, Pemerintah Kabupaten Pamekasan berharap adanya evaluasi konstruktif dari pihak legislatif guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan ke depan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, demi menjamin pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights