Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengacara Kades Kalimo’ok Laporkan Murhamin atas Dugaan Korupsi Tanah Negara ke Kejati Jatim, Pola Lama Berulang dengan Objek Baru

  • account_circle Fiki
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sumenep, Jawa Timur — Jatimone.com – Kuasa hukum Kepala Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, secara resmi melaporkan Murhamin, mantan Kepala Desa Kalimo’ok, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penguasaan dan pengalihan tanah negara atau tanah kas desa (TKD) secara melawan hukum dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kuasa hukum pelapor menegaskan, laporan ini diajukan ke Kejati karena perbuatan yang dilaporkan memiliki pola yang berulang dengan terlapor yang sama, yakni Murhamin, serta dilakukan bersama jaringan atau kawan-kawan yang juga sama, dengan modus operandi yang hampir identik dengan perkara korupsi tanah sebelumnya yang telah diproses dan diputus oleh Kejati.

“Ini bukan kasus baru yang berdiri sendiri. Ini adalah pola lama yang terulang kembali. Terlapornya sama, jejaringnya sama, modusnya juga sama. Yang berbeda hanya objek tanahnya,” tegas kuasa hukum.

Menurutnya, pada perkara sebelumnya objek tanah berbeda, namun kini ditemukan objek baru berupa tanah negara seluas hampir 3 hektar yang telah beralih penguasaan kepada pihak lain, padahal tanah tersebut secara hukum merupakan tanah negara atau tanah kas desa.

“Tanah negara hampir tiga hektar ini baru terungkap belakangan. Fakta ini menunjukkan bahwa pola penguasaan tanah negara secara melawan hukum masih berlanjut,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai, karakter perkara ini sangat serius karena Kejati Jawa Timur sendiri sebelumnya telah menangani dan menghukum Murhamin dalam perkara tindak pidana korupsi dengan pola yang sama. Oleh karena itu, laporan ini dinilai layak ditangani secara cepat dan tegas.

Lebih jauh, laporan ini juga telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar menjadi atensi nasional, mengingat penguasaan tanah negara tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan Koperasi Desa Merah Putih, yang merupakan program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto.

“Jika pola berulang seperti ini tidak segera diputus, negara akan terus dirugikan. Program strategis presiden pun terhambat oleh praktik mafia tanah,” pungkasnya.

Kuasa hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, yang dikenal sebagai pengacara muda dengan konsistensi tinggi dalam menangani perkara-perkara strategis yang berkaitan dengan aset negara dan kepentingan publik, menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas.

  • Penulis: Fiki
  • Editor: Rosi
expand_less
Verified by MonsterInsights