Home / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Siapkan Efisiensi Anggaran Rp50,4 Miliar Imbas Kebijakan Kemenkeu

Pemkab Pamekasan Siapkan Efisiensi Anggaran Rp50,4 Miliar Imbas Kebijakan Kemenkeu

Pamekasan – jatiome.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tengah menyusun langkah efisiensi anggaran di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), menyusul kebijakan penghematan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Total efisiensi yang direncanakan mencapai Rp50,4 miliar.

Kebijakan efisiensi tersebut mengacu pada instruksi Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, dijelaskan mengenai penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota, dalam rangka penghematan belanja pada pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan, Achmad Fachrurrazi, mengatakan saat ini tim anggaran masih melakukan pengkajian atas program-program mana saja yang akan terkena pemangkasan anggaran.

“Total efisiensi dari DAU mencapai Rp50,4 miliar, dan ini akan berdampak ke semua OPD,” kata Fachrurrazi saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Adapun rincian penghematan meliputi Rp21,9 miliar dari DAU tidak ditentukan penggunaannya (TDP), serta Rp28,4 miliar dari DAU yang ditentukan penggunaannya (DP). Pemangkasan tersebut akan dilakukan terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pamekasan 2025, yang sebelumnya ditetapkan dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp2,1 triliun dan rencana belanja mencapai Rp2,2 triliun.

Fachrurrazi menambahkan, penyusunan efisiensi diharapkan rampung pada Maret 2025. Nantinya, hasil efisiensi akan disahkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum, sebelum diajukan ke DPRD dalam bentuk perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD 2025.

“Jadi efisiensi ini belum final hanya Rp50,4 miliar. Bisa saja nanti ada tambahan pengurangan jika memang kondisi APBD mengharuskan adanya penyesuaian lain,” tegasnya.

Langkah efisiensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal nasional yang tengah berfokus pada pengendalian belanja negara. Sebelumnya, pemerintah pusat memangkas sejumlah transfer ke daerah sebagai bagian dari kebijakan efisiensi nasional yang diarahkan untuk menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *