Home / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp112 Miliar DBHCHT ke 8 OPD Tahun 2025

Pemkab Pamekasan Alokasikan Rp112 Miliar DBHCHT ke 8 OPD Tahun 2025

Pamekasan – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah memploting anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp112 miliar untuk delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Saat ini, proses penyesuaian anggaran masih terus berjalan berdasarkan rencana program yang diajukan oleh masing-masing OPD penerima.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan, Bachtiar Effendi, menyampaikan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan usulan program prioritas yang telah disusun sebelumnya.

“Rp112 miliar itu masih estimasi awal. Nominal tersebut belum termasuk sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari DBHCHT tahun 2024 yang saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelasnya, Senin (13/1/2025).

Menurut Bachtiar, nantinya total dana yang tersedia akan dikalkulasi ulang setelah Silpa DBHCHT 2024 selesai dihitung secara keseluruhan dari delapan OPD yang tahun lalu menerima alokasi dari sumber dana yang sama.

“Pengalokasian pagu per OPD sudah dilakukan. Tapi terkait penyaluran dana ke kas daerah, kami masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Adapun delapan OPD Pemkab Pamekasan yang menjadi penerima alokasi DBHCHT 2025 yakni:

  1. Dinas Kesehatan
  2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
  3. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)
  4. Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker)
  5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  6. Dinas Sosial (Dinsos)
  7. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar)
  8. Bagian Perekonomian Setda Pamekasan

Bachtiar menambahkan, meski program-program yang diajukan oleh masing-masing OPD telah difinalisasi dalam perencanaan, pelaksanaan teknisnya tetap akan menyesuaikan ketersediaan dana yang resmi masuk ke kas daerah.

“Kami masih menunggu transfer dana dari pusat. Setelah jelas, maka program bisa langsung dijalankan sesuai tahapan dan prioritasnya masing-masing,” pungkasnya.

Seperti diketahui, alokasi DBHCHT tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp95,8 miliar. Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau. Pemerintah pusat mengembalikan sebagian dana tersebut ke daerah penghasil atau yang memiliki keterkaitan dengan produksi dan distribusi tembakau melalui mekanisme DBHCHT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *