Home / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor, Siapkan Empat Sentra Baru untuk Lokasi Relokasi

Pemkab Pamekasan Tertibkan PKL Arek Lancor, Siapkan Empat Sentra Baru untuk Lokasi Relokasi

PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus berkomitmen dalam menata ketertiban kota dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di kawasan terlarang, khususnya di sekitar Monumen Arek Lancor. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Langkah tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan, Achmad Faisol, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Faisol menegaskan, penertiban ini bukan bermaksud melarang para pedagang mencari nafkah, melainkan untuk mengatur agar aktivitas jual beli tidak mengganggu kenyamanan umum dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

“Kami memahami bahwa para pedagang mencari rezeki, namun area Monumen Arek Lancor telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang bagi PKL. Karena itu, kami telah menyediakan beberapa titik relokasi, salah satunya Food Colony yang kami harap bisa menjadi solusi bersama,” ungkapnya, Senin (20/01/2025).

Food Colony yang terletak di Jalan Kesehatan kini disiapkan sebagai pusat aktivitas baru bagi para PKL. Lokasi ini dirancang dengan konsep tertata dan nyaman, dilengkapi fasilitas pendukung seperti area parkir, ruang duduk, serta tempat bermain anak. Pemerintah berharap, dengan adanya relokasi ini, para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus melanggar ketentuan yang berlaku.

“Food Colony merupakan tempat yang telah kami siapkan dengan fasilitas yang memadai. Kami ingin para pedagang bisa tetap berjualan secara layak dan masyarakat juga bisa merasa lebih nyaman,” tambahnya.

Tak hanya Food Colony, Pemkab Pamekasan juga telah menyiapkan tiga lokasi lainnya sebagai sentra baru PKL, yakni Sae Rassa di Jalan Dirgahayu, Sae Salera di Jalan Niaga, dan Sentra PKL Eks PJKA di Jalan Trunojoyo. Keempat titik tersebut berada di kawasan strategis yang diharapkan mampu menunjang aktivitas ekonomi para pedagang kecil.

“Keempat sentra itu berada di pusat keramaian. Tujuannya adalah agar para PKL tidak kehilangan akses pembeli dan tetap bisa berkembang,” jelas Faisol.

Penertiban dilakukan secara bertahap dan menggunakan pendekatan persuasif. Pemkab tetap membuka ruang dialog dengan para pedagang, serta menyosialisasikan kebijakan ini melalui berbagai pertemuan langsung maupun melalui OPD terkait.

Pemerintah juga melibatkan lintas instansi dalam proses penataan ini, di antaranya Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Penertiban diawali dari kawasan Arek Lancor dan ke depan akan menyasar titik-titik lain yang juga melanggar ketentuan.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Pamekasan, Ajib Abdullah menilai, keberadaan PKL di area Monumen Arek Lancor selama ini menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kerawanan lalu lintas. Menurutnya, keberadaan PKL harus ditata dengan baik demi kepentingan bersama.

“Memang pedagang diuntungkan dengan akses ramai di sana, tapi masyarakat secara umum dirugikan. Pemerintah tidak ingin ada yang merasa tersisih, karena itu kami siapkan tempat baru yang lebih layak dan teratur,” tuturnya.

Pemkab Pamekasan berharap, penataan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pedagang, pembeli, maupun seluruh masyarakat kota. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya menjadikan Pamekasan sebagai kota yang tertib, rapi, dan ramah bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *