PAMEKASAN – jatimone.com – Sesosok mayat perempuan lansia ditemukan mengapung di sungai Dusun Malangan Tengah, Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui bernama Suhriyah (80), warga Kelurahan Parteker, Kecamatan Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan penemuan tersebut. Menurutnya, jenazah berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dari Polsek Pademawu, Unit Inafis Polres Pamekasan, relawan FRPB, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan masyarakat sekitar, meskipun lokasi medan cukup sulit diakses.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk dilakukan visum. Hasil pemeriksaan medis menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Penyebab kematian diduga karena hanyut, mengingat pada saat kejadian, aliran sungai di belakang rumah korban sedang meluap,” jelas AKP Sri Sugiarto.
Penemuan jenazah bermula ketika seorang saksi, BUNASAN, sekitar pukul 07.30 WIB sedang berada di dekat lokasi pompa air milik pemerintah desa yang letaknya tidak jauh dari tempat penemuan. Ia melihat sosok mengapung di sungai dan segera meminta warga lain memastikan temuan tersebut. Setelah dipastikan bahwa yang mengapung adalah jenazah manusia, informasi tersebut dilaporkan ke aparat setempat.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah melaporkan Suhriyah sebagai orang hilang pada Jumat (9/5/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh menantunya, Abdurrahman, ke Polsek Pamekasan setelah korban meninggalkan rumah sekitar pukul 04.15 WIB dan tidak kembali.
Setelah jenazah ditemukan, pihak kepolisian menghubungi keluarga untuk proses identifikasi. Keluarga memastikan identitas korban berdasarkan ciri-ciri fisik, termasuk tanda lahir di atas bibir kanan. Identifikasi diperkuat dengan hasil pencocokan sidik jari oleh Unit Identifikasi Polres Pamekasan yang menunjukkan kesesuaian dengan data e-KTP atas nama Suhriyah.
“Pihak keluarga menerima kejadian ini sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menempuh proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sri Sugiarto.