Opini

Pencoblosan Tinggal 20 Hari Lagi, Kenali 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024

1734
×

Pencoblosan Tinggal 20 Hari Lagi, Kenali 5 Warna Kertas Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

Pamekasan, Jatimone.com – Pencoblosan semakin dekat tinggal menghitung hari, sebentar lagi tanggal 14 Februari 2014, sebelum menuju hari pencoblosan maka kenali dulu kertas suara yang akan di coblos. Masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024, hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, bertepatan dengan tanggal 04 Sya’ban 1445 H.

Kelima surat suara tersebut memiliki warna yang berbeda dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda juga.

Mulai dari Pasangan Capres-Cawapres, Calon Anggota DPD, Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi, bahkan Caleg DPRD Kabupaten/Kota

Ketentuan kertas suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Warna Kertas Suara Pemilu 2024

Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.

Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.

1. Warna Abu-Abu Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:

Foto pasangan calon nama pasangan calonNomor urut pasangan calonTanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.

2. Warna Merah Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

Nomor calon anggota DPDFoto calon anggota DPD Nama calon anggota DPD.

3. Warna Kuning Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR RI. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR RI memuat:

Tanda gambar partai politik nomor urut partai politik nomor urut dan nama calon anggota DPR RI

4. Warna Biru Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:

Tanda gambar partai politik nomor urut partai politik bomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Warna hijau Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:

Tanda gambar partai politik nomor urut partai politik nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Demikian penjelasan mengenai warna kertas suara Pemilu 2024 dilengkapi keterangan dan fungsinya. Semoga bermanfaat.

Print Friendly, PDF & Email
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *