Home / Pemerintahan / Pemkab Pamekasan Bantu 510 Buruh Tani Tembakau Dapatkan Jaminan Keselamatan Kerja

Pemkab Pamekasan Bantu 510 Buruh Tani Tembakau Dapatkan Jaminan Keselamatan Kerja

PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, memberikan bantuan jaminan perlindungan keselamatan kerja kepada sebanyak 510 buruh tani tembakau di wilayah setempat. Program ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.

“Bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Pamekasan terhadap perlindungan buruh tani tembakau, dengan sumber anggaran dari dana cukai hasil tembakau yang diterima tahun ini,” kata Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja pada Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Pemkab Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati, di Pamekasan, Selasa (tanggal lengkap bila ada).

Ia menjelaskan, Pemkab Pamekasan mengalokasikan anggaran sebesar Rp110 juta untuk membiayai premi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 510 orang buruh tani. Jumlah premi yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp17.500 per orang.

“Program ini ditujukan agar buruh tani tembakau memiliki perlindungan sosial apabila terjadi risiko kerja, termasuk dalam hal kematian,” jelas Ika.

Selain program bantuan iuran jaminan keselamatan kerja, Pemkab Pamekasan juga menyalurkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBHCHT yang menyasar 23.230 penerima manfaat dengan besaran Rp600 ribu per orang.

“Bantuan iuran JKK dan JKM ini merupakan bagian dari strategi perlindungan pekerja sektor informal, khususnya buruh tani tembakau, yang selama ini rentan tanpa jaminan,” tambahnya.

Ika menyebutkan, saat ini proses penyaluran bantuan jaminan masih dalam tahap verifikasi terhadap data calon penerima yang diajukan ke pemerintah daerah.

“Verifikasi dilakukan agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Program perlindungan ketenagakerjaan ini merupakan salah satu bentuk implementasi pemanfaatan DBHCHT yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak industri tembakau, khususnya buruh tani dan pekerja lintas sektor yang terkait dengan komoditas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *