Blog  

Mayoritas Bangunan Hunian di Pamekasan Belum Kantongi Izin PBG, DPRD Minta Sosialisasi Diperkuat

Pamekasan jatimone – Mayoritas bangunan gedung hunian pribadi di Kabupaten Pamekasan belum mengantongi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski aturan terkait hal ini telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Hal itu disampaikan oleh Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan, A. Mustofa Ansori. Ia mengakui bahwa kesadaran masyarakat, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, terhadap pentingnya mengurus PBG masih sangat rendah.

“Untuk bangunan gedung hunian pribadi di Pamekasan, mayoritas belum mengurus PBG. Ini terjadi hampir di semua wilayah, baik di kota maupun desa,” ujar Mustofa saat ditemui, Senin (26/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya belum memiliki data pasti mengenai jumlah bangunan yang telah atau belum mengantongi PBG. Hal ini lantaran belum pernah dilakukan pendataan secara sistematis sejak dulu.

“Saat ini kami masih dalam tahap pembenahan internal. Ke depan, akan ada upaya sosialisasi masif melalui surat edaran resmi yang disampaikan melalui kantor kecamatan dan pemerintah desa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DPRKP Pamekasan juga berencana melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan lama yang kemungkinan besar sebelumnya hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mustofa menjelaskan bahwa keberadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) menjadi instrumen penting dalam proses pendataan dan legalisasi tersebut.

“Bangunan lama yang dulu sudah memiliki IMB belum otomatis masuk dalam sistem SIMBG. Maka dari itu, pendataan ini penting agar semuanya tercatat dan tertib secara administratif,” jelasnya.

Saat ini, jumlah bangunan perumahan di Pamekasan yang telah mengantongi PBG tercatat sebanyak 39 perumahan. Sementara itu, usulan PBG baru yang masuk melalui aplikasi SIMBG pada tahun ini baru berasal dari satu perumahan.

“Kami berharap masyarakat mulai menyadari pentingnya izin PBG, apalagi sekarang prosesnya jauh lebih mudah karena bisa diakses melalui aplikasi. Semua persyaratan juga sudah tertera di dalam aplikasi SIMBG,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Pamekasan, Armidin, mendorong pemerintah daerah melalui DPRKP untuk segera berkoordinasi dengan aparat kecamatan dan desa guna mempercepat pendataan dan sosialisasi terkait kewajiban memiliki PBG.

“Pemerintah harus turun langsung ke masyarakat. Edukasi ini penting agar warga paham bahwa PBG bukan sekadar formalitas, tapi bentuk legalitas hukum bagi bangunan mereka,” ujarnya.

Armidin juga menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi bangunan yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, ia menekankan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif harus menjadi langkah awal.

“Jika aturan ini dijalankan secara maksimal, selain meningkatkan kepatuhan masyarakat, juga bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG,” pungkasnya.