Pamekasan, Jatimone.com – Komunikasi Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan minta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan segera atasi maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak pada tempatnya.
Ismail, Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Pamekasan mengatakan, Bawaslu mengeluarkan surat instruksi penertiban serentak pada hari Jum’at tertanggal 11 Januari 2024.
Namun, katanya, pemasangan APK dengan cara ditempel pada batang-batang pohon di sepanjang jalan Kecamatan Tlanakan. Baik dengan cara dipaku atau diikat batang pohon.
“Fenomena ini bisa terjadi karena Panwascam itu lalai dalam melaksanakan tugasnya. Tindakan ini bikin jalan terkesan kumuh dan rusak pohon,” katanya, dalam keterangan tertulis kepada Jatimone, selasa, 16 Januari 2024.
Dia menyayangkan pembiaran fenomena. Ironisnya, kata Mail sapaan akrabnya, APK itu tidak ada yang diambil dan ditertibkan oleh yang bertugas.
“Itu kan tugas pengawas atau Panwas. Baik tingkat Kecamatan atau Panwas Desa/ Kelurahan,” tegasnya.
Padahal, tandas Mail, Bawaslu Kabupaten sudah menginstruksikan hal tersebut untuk secepatnya di tertibkan.
Menurutnya, pemasangan APK dengan ditempel di pohon itu melanggar sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 tahun 2021. Aturan itu menjelaskan, bahwa barang yang berupa Alat Peraga Kampanye (APK), Bahan Kampanye (BK) atau iklan yang lainnya tidak boleh menempel di pohon.
Dia mengungkapkan, tak sedikit alat peraga seperti spanduk dan reklame dipaku di pohon-pohon di pinggir jalan agar dapat dilihat warga. Padahal sudah ada undang undang lingkungan hidup yang melarang pemasangan Banner pada pohon yaitu UU RI no 32 thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan fenomena itu, ketika ngopi di pinggir jalan. Bahkan, banyak masyarakat yang geram dengan hal tersebut namun kadang merasa takut mau menurunkan,” beber Mail.
Alasannya, kata Mail, karena takut kelihatan oleh salah satu tim sukses calon tertentu. Masyarakat mau bertindak sendiri, khawatir akan menimbulkan kegaduhan. Sehingga, katanya, mereka lebih memilih diam daripada menimbulkan keributan.
“Apa yang dikerjakan pejabat yang bertugas seperti Panwascam? Apakah hanya duduk santai atau memang pura-pura tidak melihat (tutup mata) dengan kejadian itu?” katanya.
Dia menegaskan, harusnya Panwas Kecamatan, Desa atau setempat bertindak atas fenomena tersebut.
“Kalau tetap begini, berarti pihak Panwas lalai bahkan gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam menertibkan APK yang masih menempel di pohon hidup,” tandas Mail.