Home / Pemerintahan / Hari Pemungutan Suara 27 November, Pemkab Pamekasan Tetapkan Hari Libur

Hari Pemungutan Suara 27 November, Pemkab Pamekasan Tetapkan Hari Libur

PAMEKASAN – jatimone.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/381/432.031/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024 dan ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin.

Penetapan hari libur ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 3 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan diimbau untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan tetap menjaga netralitas.

“Seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud dengan tetap menjaga semangat netralitas,” tertulis dalam surat edaran tersebut.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diimbau agar pimpinan unit kerja dapat mengatur penugasan pegawai secara bergiliran agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun pada hari libur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *