DPRKP Pamekasan Diduga Terlibat Kongkalikong Dalam Perekrutan Pendamping RTLH

Pamekasan – jatimone.com – Sebuah video viral di Aplikasi TikTok yang diunggah oleh akun @abuyaofficial, mantan pendamping RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tahun 2023, yang mengungkapkan dugaan adanya indikasi kongkalikong dalam proses perekrutan pendamping RTLH untuk tahun 2024 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan.

Dalam videonya, menuturkan, untuk menjadi pendamping RTLH di Pamekasan, seseorang harus “ngalemis” dan “bermuka dua”, serta memiliki koneksi dengan Staf Bidang Perumahan DPRKP Pamekasan, yaitu, Dwi Budayana Eka D. Hal ini dikarenakan proses perekrutan tidak diumumkan secara resmi melalui website atau papan pengumuman, dan informasi hanya diketahui oleh orang-orang dekat atau khusus.

Menurutnya, tes tulis dan wawancara yang dilakukan terkesan sebagai formalitas, dan nama-nama yang lulus sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam proses perekrutan, di mana seleksi dilakukan secara internal dan dirahasiakan.

Proses perekrutan yang tidak transparan ini menyebabkan kebingungan bagi calon pendamping RTLH.

Dia menjelaskan, mereka yang mengikuti tes tulis hanya mendapatkan informasi melalui SMS atau Aplikasi percakapan, tanpa pengumuman resmi. Hal ini membuat mereka yang tidak memiliki koneksi dengan staf DPRKP Pamekasan tidak mengetahui kapan pendaftaran pendamping RTLH dibuka.

Hal tersebut sudah melanggaran Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Perbup tersebut mengatur bahwa rasio pendamping RTLH adalah 2 banding 60. Namun, faktanya, rekrutmen pendamping RTLH tahun 2024 hanya menghasilkan 2 orang pendamping dari tenaga ahli (sarjana teknik) dari total 24 pendamping, dan 22 lainnya bukan, ujar pemilik akun @abuyaofficial.

Dalam poin kedua Perbup, menganjurkan prioritas rekrutmen pendamping berdasarkan lokasi kegiatan. Namun, faktanya, terdapat pendamping dari luar Kabupaten Pamekasan yang direkrut untuk wilayah Kabupaten Pamekasan. Imbuhnya.

@abuyaofficial menegaskan bahwa kegiatan cacat administrasi sama dengan korupsi, dan meminta Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan untuk mengkaji ulang dan mengadakan rekrutmen ulang pendamping RTLH dengan proses yang transparan dan akuntabel. Dia juga mengaitkan dugaan kecurangan ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.


Diterbitkan

dalam

,

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *