Pamekasan, jatimone.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pamekasan diminta tegas soal kasus bagi-bagi uang oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang viral dalam sepekan terkahir.
Hal itu sebagaimana disampaikan Yolies Yongki Nata, praktisi hukum di Pamekasan. “Bawaslu harus tegas dan jangan takut kalau hanya mau dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik Paslon 02 buntut dari kasus Gus Miftah yang viral itu,” katanya, kepada Jatimone, Sabtu (6/1/2023) via aplikasi percakapan.
Menurutnya, Bawaslu harus tunjukan idependensinya dan buktikan bahwa penyelenggara itu tidak pernah memihak kepada siapapun.
Dia bilang, video bagi-bagi uang oleh Gus Miftah sudah jelas ada dan itu bisa jadi bukti dalam penanganan kasusnya.
“Meskipun klarifikasi Gus Miftah yang sudah beredar itu bilang jadi perantara penyalur sedekah, itu perlu dilakukan penyelidikan lebih jauh,” tambah magister lulusan Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Putra Surabaya tersebut.
Yongki, begitu disapa menegaskan, Bawaslu juga harus tegas ketika diminta tanggungjawab dan klarifikasi soal pernyataannya yang dianggap mencemarkan nama baik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon) 02.
“Saya rasa Bawaslu tidak melakukan pencemaran nama baik. Statement yang mana yag telah di ucapkan oleh Bawaslu yang dinilai mencemarkan nama baik Paslon 02? Dimana bukti Bawaslu yang menjelek-jelekan paslon 02?” tegas Yongki.
Alih-alih melakukan pencemaran nama baik, katanya, Bawaslu malah menyuruh laporkan jika ada dari kinerja Bawaslu yang tidak sesuia dengan Undang-undang yang sudah dijalankan olen Bawaslu Pamekasan.
“Jika Haji Her, selaku pihak yang disebut oleh Gus Miftah sebagai pemilik dan sedekahkan uang itu, harusnya bagi sendiri, tanpa melalui perantara Gus Miftah,” katanya.
Sementara itu, ujar Yongki, poin masalah dari viralnya video tersebut adalah, adanya kaos bergambar Prabowo dan nyanyian berisi dukungan terhadap pencalonan Prabowo-Gibran sebagai Capres-Wapres di Pemilu mendatang.
Justru, katanya, bagi-bagi uang yang disertai nyanyian lagu dukungan untuk Prabowo-Gibran dan penunjukan kaos bergambar Prabowo di momen sah-sah saja semisal ditafsirkan sebagai money politic.
“Artinya, pemberian uang tersebut jika benar bagian dari politik uang, maka jelas bisa masuk kategori pelanggaran atau tindak pidana. Karena membiarkan orang melakukan perbuatan pidana merupakan tindak pidana (vide pasal 55 KUHP jo pasal 221 KUHP),” jelasnya.
Jika itu terbukti sebagai politik uang, katanya, Gus Miftah dapat dipastikan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana pemilu. Dia mengungkapkan, politik uang masuk pelanggaran sebagaimana Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017.
“Kita tinggal melihat, apakah Bawaslu Pamekasan dibawah pimpinan Sukma Umbara, yang secara latar belakang bukan orang hukum, berani untuk memberikan rekomendasi melalui Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu untuk menerbitkan laporan polisi terhadap Haji Her dan Miftah,” tuturnya.
Dia menegaskan, secara hukum, hal tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Haji Her. Sebab dia hanya pemilik pemilik tempat saja.
“Kenapa di sebutkan demikian? Karena berdasarkan video yang beredar, yang memberi uang tersebut adalah Miftah bukan Haji Her,” tegas Yongki.
Klarifikasi Haerul Umam atau Haji Her, tegasnya, bahwa uang yang dibagikan itu miliknya dan sedekah biasa hanya melalui perantara Gus Miftah, adalah alasan untuk menutupi penyelidikan yang di lakukan oleh Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pamekasan.