Home / Peristiwa / Rekrutmen Pendamping RTLH Pamekasan Diduga Formalitas Belaka

Rekrutmen Pendamping RTLH Pamekasan Diduga Formalitas Belaka

Pamekasan – jatimone.com – Sebuah video viral di Aplikasi TikTok yang diunggah oleh akun @abuyaofficial, mantan pendamping RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) tahun 2023, yang mengungkapkan dugaan adanya indikasi kongkalikong dalam proses perekrutan pendamping RTLH pada ini (tahun 2024) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan. Sabtu (27/4/24).

Abu Yazid atau Abuya sapaannya, mengatakan, tes tulis dan wawancara yang dilakukan terkesan sebagai formalitas, dan nama-nama yang lulus sudah ditentukan sebelumnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kecurangan dalam proses perekrutan, di mana seleksi dilakukan secara internal dan dirahasiakan, proses perekrutan yang tidak transparan ini menyebabkan kebingungan bagi calon pendamping RTLH.

Dia menjelaskan, mereka yang mengikuti tes tulis hanya mendapatkan informasi melalui SMS atau Aplikasi percakapan, tanpa pengumuman resmi menggunakan website selayaknya perekrutan pemerintahan lainnya. Hal ini membuat mereka yang tidak memiliki koneksi dengan staf DPRKP Pamekasan tidak mengetahui kapan pendaftaran pendamping RTLH dibuka.

“Hal tersebut melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. yang mengatur bahwa rasio pendamping RTLH adalah 2 banding 60. Namun, faktanya, rekrutmen pendamping RTLH tahun 2024 hanya menghasilkan 2 orang pendamping dari tenaga ahli (sarjana teknik) dari total 24 pendamping, dan 22 lainnya bukan,” ujar Abuya saat dikonfirmasi JatimOne, Kamis (25/4/24).

Dwi Budayana Eka D, selaku Staf Bidang perumahan DPRKP Pamekasan, mengatakan, memang ada 3 orang yang bukan domisili Pamekasan tetapi sudah proses pindah domisili ke Pamekasan.

“Ya benar, yang sesuai dengan juknis atau yang sarjana Teknik hanya 2 (Dua) Orang, karena melihat di Pamekasan sarjana teknik sangatlah minim, Namun meski lebih banyak yang tidak sesuai dengan juknis, Kami akan mengadakan pelatihan terkait itu,” kata Dwi kepada JatimOne, Jumat (26/4/24).

Menurutnya, pengumuman terkait perekrutan TFL tidak dipublikasikan diberbagai media atau website namun sudah ada di link Pemkab dan saya minta maaf emang saya salah karena pengumuman itu mungkin kurang merata.

Menurut Praktisi Hukum Pamekasan, Abd. Kholis, S.H,. M.H , proses rekrutmen sudah menyalahi aturan yang ada yaitu Perda Bab VI pasal 14 Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, dan apabila tetap dilanjutkan bisa diproses secara hukum.

“Kegiatan Tersebut cacat administrasi, sama saja dengan korupsi, dan meminta Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pamekasan untuk mengkaji ulang dan mengadakan rekrutmen ulang pendamping RTLH dengan proses yang transparan dan akuntabel. Dia juga mengaitkan dugaan kecurangan ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Abd Kholis kepada JatimOne, Sabtu (27/4/24)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *